Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City
Kajati Jatim Mia Amiati.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejati Jatim langsung bergerak cepat untuk mengeksekusi terpidana Gregrorius Ronald Tannur berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas terhadap dirinya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejati Jatim Berhasil Eksekusi Ronald Tannur
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, dan menggantinya dengan pidana 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Kantor Kejati Jatim Banjir Karangan Bunga Usai Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya
Tim Kejati Jatim langsung mengeksekusi di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
BACA JUGA:Buntut OTT 3 Hakim PN Surabaya, Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung
"Yang bersangkutan memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT, Jalan El Tari, RT 12/RW 06, Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada memorandum.co.id, Minggu 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Prof Sholehuddin: Fenomena Suap Seperti Gunung Es
Tambah Mia Amiati, pada saat persidangan JPU mengajukan dakwaan alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Pertama Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya Di-OTT Kejagung, Johanes Dipa: Akhiri Praktik Jual-Beli Keadilan
"Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan dipidana penjara 5 (lima) tahun," pungkas Mia Amiati. (gus)
Sumber: