Polres Batu Ungkap 9 Kasus Narkoba

Polres Batu Ungkap 9 Kasus Narkoba

Batu, Memorandum.co.id- Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Kota Batu kembali menciduk 9 kasus narkoba dengan 12 tersangka. Kapolres Kota Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan hasil diungkap sejak 26 Februari hingga 30 Maret 2020 itu di halaman Mapolres Kota Batu, Jumat (17/4/2020). Kapolres Kota Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, barang bukti yang diamankan dari berbagai jenis. “Yang pertama kasus sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 5,91 gram dan 6 tersangka. Keseluruhannya merupakan seorang pengguna,” terangnya seraya menyebutkan keenam tersangka ini berinisial YK, SYP, HDK, RCA, ELS, dan H. Kategori kedua yaitu dengan barang bukti berupa 60,31 gram ganja; 5,1 gram tembakau gorila dan 981 butir pil koplo dengan 6 tersangka dan terbagi menjadi 3 pengedar dan 3 pengguna. Untuk 3 pengedar tersebut berinisial RR, MZA, dan AAA, sedangkan untuk pemakai berinisial AAQ, HK, dan TTM. “Untuk TKP-nya bermacam-macam diantaranya Desa Pendem, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, Desa Pesanggrahan, dan Desa Oro-oro Ombo. Sedangkan untuk penyebaran masih tetap menggunakan sistem ranjau,” imbuhnya. Disampaikan, 12 tersangka ini akan dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. Terpisah, ELS salah satu tersangka wanita yang kesehariannya bekerja sebagai sales marketing mengaku baru pertama kali mencoba menggunakan sabu-sabu untuk meningkatkan vitalitas tubuh. “Soalnya kalau memakai bisa menambah tenaga dalam bekerja,” akunya. (arl/ari/day)

Sumber: