Sidang Duplik Mantan Direktur PT MAI dan PT MII, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Terdakwa Viki Yossida saat mendengarkan duplik dari kuasa hukumnya di PN Surabaya, Jumat 25 Oktober 2024--
Viki juga menarik tunai uang dari rekening perusahaan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selain itu, Viki juga mendirikan 22 perusahaan selama menjabat sebagai direktur PT MAI dan PT MMI. Linda menduga terdakwa Viki menggunakan uang dari PT MAI dan PT MII untuk menjalankan operasional perseroan yang terdakwa dirikan.(rid)
Sumber: