Kapok Jadi Jambret, Warga Pandegiling Banting Setir Pencuri Dompet
Tersangka diinterogasi di Mapolsek Sawahan-Faishal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sudah kali ketiga, Yogi berurusan dengan polisi. Pada 2018, ia ditangkap usai mencuri. Empat tahun berselang pada 2022, ia kembali ditahan setelah menjambret tas korbannya.
BACA JUGA:Jambret Kambuhan asal Jalan Genting Konsumsi Miras untuk Tingkatkan Nyali
Kali ini, pria 42 tahun warga Pandegiling itu diamankan setelah terbukti mencuri dompet milik Sujati (59), warga Petemon II. Yogi mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membayar cicilan utang di koperasi simpan pinjam.
"Waktu itu ada kesempatan saat membeli es teh melihat dompet korban ditaruh di atas boks es. Saya ambil," kata Yogi, Kamis 24 Oktober 2024, siang.
BACA JUGA:Terjerat Pinjol Jadi Alasan Pria Asal Genting Jambret Kalung Emak-Emak
Namun, aksinya kali ini tak berjalan mulus. Ia diteriaki maling oleh korban saat kabur mengendarai motor. Tak lama, ada driver ojek online (ojol) yang menuntun motor karena mogok. Mendengar teriakan itu, driver ojol itu menabrakkan motornya ke motor yang dikendarai tersangka.
BACA JUGA:Modal Wajah Polos, Jambret Asal Genting Ternyata Punya Jam Terbang Tinggi
Tersangka yang jatuh di jalan dan sempat dimassa warga di sekitar pasar Jalan Pacuan Kuda. Ia lalu diamankan anggota Reskrim Polsek Sawahan yang patroli menuju ke Mapolsek Sawahan.
"Saya khilaf, uang rencana buat bayar cicilan utang koperasi, karena punya utang. Sebelumnya utang buat bayar kos. Untuk mencuri dompet baru kali ini," lanjut dia.
BACA JUGA:Jambret Kalung Emas di Sedati Jual Hasil Rampasan untuk Foya-foya
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menyebut, tersangka merupakan residivis. Penjual gorengan ini sudah dua kali ditahan. Pada 2018 tersangka melakukan pencurian dan dihukum di Rutan Medaeng selama 7 bulan.
Sementara pada tahun 2022 tersangka kembali berulah menjambret pengguna jalan di Jalan Petemon.
BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Jambret Spesialis Kalung Anak-anak Dihadiahi Timah Panas
"Tersangka ini menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan dan baru keluar bulan lima kemarin," ucap dia.
Sumber: