Sosialisasi Penyelesaian Sengketa, Tim ABADI Cermati Aturan Kampanye

Sosialisasi Penyelesaian Sengketa, Tim ABADI Cermati Aturan Kampanye

Tim ABADI divisi hukum saat menghadiri sosialisasi yang digelar Bawaslu Kota Malang.--

Acara ini juga menyinggung tentang pelanggaran kampanye yang masih sering terjadi. Menurut salah satu peserta, banyak pelanggaran yang diketahui oleh Satpol PP namun tidak ditindak karena belum ada koordinasi yang baik dengan Bawaslu.

Terkait dengan pemberian bantuan dalam bentuk sembako atau tebus murah, Bawaslu menegaskan bahwa secara garis besar hal tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi boleh dengan nilai maksimal Rp100 ribu.

Menjelang masa tenang, Bawaslu berharap agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menggelar kerja bakti untuk membersihkan sampah yang berasal dari bahan-bahan kampanye. (ktr/ari)

Sumber: