Kerja Serabutan, Pemuda Dawuhan Kidul Jadi Kurir Sabu
Terduga Pelaku Wuwuk bersama barang bukti.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Mengaku tidak mempunyai pekerjaan tetap membuat Aryadana alias Wuwuk (24) asal Dawuhan Kidul,.Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, menjadi kurir dan pengedar sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 4 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 10,86 gram atau berat bersih 9,92, dan 2 timbangan digital.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Aroyanto SH SIK melalui Kasihumas AKP Sriati SH menjelaskan, terduga pelaku diamankan Jumat, 18 Oktober 2024, Pukul 09.00 Wib di tepi jalan umum Dusun Kalipan, Desa Senden Kec. Kayen Kidul, Kab. Kediri.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital sertan handphone sebagai alat transakasi,” sebut AKP Sriati SH.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Kurir Sabu Asal Sawah Pulo
Sabu serta timbangan digital disimpan dalam tas pinggang bersama 3 bungkus plastik klip kosong, 1 lakban warna coklat, 1 lakban warna hitam, 1 handphone Oppo.
Pengakuan Wuwuk pada petugas, dirinya mendapatkan sabu dari Galih (DPO) sebanyak 20 gram, Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 diranjau di tepi jalan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. “Sebagian sabu telah diedarkan dan tersisa sebanyak 4 plastik klip sabu berat kotor 10,86 gram atau berat bersih 9,92 gram,” kata AKP Sriati.
Dihadapan petugas, terduga pelaku juga mengkonsumsi sebagaian sabu, yang disita petugas kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Mojoanyar Dibekuk Polisi
“Pelaku juga dijanjikan akan mendapat imbalan Rp. 500.000. Akan tetapi belum sempat mendapatkan uang, tersangka keburu tertangkap. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk diproses hukum.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/day)
Sumber: