Polisi Tahan Dua Anggota Gangster Usai Live Tawuran di Banyuurip
Kedua tersangka ditahan di Mapolsek Wonokromo--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi menetapkan tersangka dan menahan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit untuk tawuran di Jalan Banyuurip Jumat 18 Oktober 2024 lalu. Mereka Nalendra Respati (20) warga Kelurahan Beringinbendo, Sidoarjo dan AFN (17), warga Kebraon, Karangpilang.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta, Minggu 20 Oktober 2024.
Hegy menambahkan, tersangka ditangkap saat berboncengan mengendarai motor membawa celurit sepanjang 1, 5 meter di Jalan Kutai Jumat 18 Oktober 2024, pukul 04.00. Saat mau ditangkap mereka sempat membuang sajam di Jalan Ciliwung.
BACA JUGA:Dua Pemuda Siaran Langsung Tawuran di Banyuurip, Beli Sajam di Facebook
Usai kejar-kejaran dengan polisi, akhirnya tersangka dapat ditangkap tak jauh dari lokasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti celurit panjang 1, 5 meter dan motor Honda Scoopy nopol L 6727 N yang digunakan sarana.
"Tersangka mengaku membeli celurit di facebook jual beli celurit pada tahun 2022 dengan harga Rp 300 ribu secara patungan," terangnya.
Sajam jenis celurit tersebut, lanjut Hegy, hendak digunakan tawuran tersangka dengan remaja yang ada di kawasan Banyuurip, Surabaya. "Sajam mau dibuat tawuran kemudian dibuat konten tawuran dan diunggah di instagram," tutup dia.(fdn)
Sumber: