Menantu dan Mertua Asal Krembangan Makam yang Keroyok ODGJ Dituntut 15 Bulan Penjara

Menantu dan Mertua Asal Krembangan Makam yang Keroyok ODGJ Dituntut 15 Bulan Penjara

Terdakwa Bagus dan M Tolip mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Diteriaki Penculik, ODGJ di Mulyorejo Dimassa

Usai pemukulan tersebut, adiknya sempat ditolong warga yang berada di lokasi dan  karena ketakutan karena dikejar kedua pelaku akhirnya minta tolong dibawa ke rumah kakak sepupunya. 

Sementara itu saksi Hanafi mengatakan bahwa dirinya menolong korban yang mengalami luka-luka dengan membawa ke Puskesmas.

"Saya berniat membawa ke puskesmas Yang Mulia, namun korban minta dibawa ke rumah kakak sepupunya. Saat dijalan ternyata dikejar sama kedua pelaku dan ditabrak dengan membawa motor. Saya ketakutan jadi saya kabur, saya kira korban ini pelaku kejahatan," ujarnya. 

Atas keterangan para saksi, kedua terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia. Saya menyesal," sahut Bagus dan Tolip dalam video call saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari.

Terdakwa Bagus menuturkan bahwa benar ia memukul korban Arobi. Seingatnya, terdakwa memukul sebanyak 4 kali menggunakan tangan kosong. 

"Kejadiannya di Indrapura, Krembangan pada 9 Juni 2024, saya memukul 4 kali," ujar terdakwa. 

BACA JUGA:Pria yang Bikin Onar di Dupak Magersari, Warga: Diduga ODGJ

Selanjutnya terdakwa M Tolip saat ditanya ketua majelis hakim terkait permasalahan dengan korban mengungkapkan bahwa ia emosi lantaran anaknya dipukul korban hingga mengalami luka lecet. 

"Saya emosi lantaran anaknya dipukul dan mengalami luka lecet, jadi kami keroyok," pungkasnya. (rid)

Sumber: