Tentara Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur

Tentara Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur

Petugas gabungan mengamankan tentara gadungan (baju hitam) di rumah kos Pandaan.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria paruh baya, Muslim (50), asal Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. Ia terpaksa diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial KN (15). 

BACA JUGA:Tipu Pacar, Tentara Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

Naifnya lagi, pelaku sempat mengaku anggota tentara. Ia ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Selasa 15 Oktober 2024.

Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa curiga dengan perilaku pelaku. Pelaku kerap mengajak anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun keluar rumah dan mengaku tentara. 

BACA JUGA:Berikut Peran 4 Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Pengguna Narkoba

“Setelah mendapatkan laporan, tim gabungan dari Polsek Pandaan dan TNI dari Kodim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya,” terang Budi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di tempat kos pelaku. Di antaranya softgun, satya lencana pengabdian, sangkur, dan ikat pinggang berlogo TNI. 

BACA JUGA:Kanit Jatanras Gadungan Tipu Warga

"Pelaku saat ini telah kami bawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Susena membenarkan jika kasus tentara gadungan ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan. 

“Ya, saat ini kasusnya masih gelar perkara,” ujar Iptu Joko. 

BACA JUGA:Tawarkan Tanah Lelangan, Pegawai Bank Plat Merah Gadungan Diborgol

Informasi yang diterima memorandum.co.id menyebutkan, perbuatan pelaku kepada korban ini benar-benar bejat. Korban telah disetubuhi pelaku lebih dari 20 kali. Perilaku tidak terpuji itu dilakukan pelaku sekitar Juli 2024 sampai Oktober 2024. 

Peristiwa asusila itu juga pernah dilakukan di salah satu vila di Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan cara merayu dan mengaku tentara. Jika korban menolak, maka korban akan diancam dengan airsoft gun. 

Sumber: