DPRD Jatim Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi di Hadapan KPK
DPRD Jatim melakukan tandatangan komitmen anti korupsi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Timur menandatangani pakta integritas anti korupsi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Penandatanganan ini berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Jatim dan disaksikan langsung oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Wijanarko, serta Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
BACA JUGA:KPK Ingatkan 120 Anggota DPRD Jatim Periode 2024-2029
Dalam kesempatan tersebut, Didik Agung Wijanarko menekankan pentingnya pencegahan korupsi di kalangan penyelenggara negara.
“Kami mengajak untuk melakukan pencegahan bersama,” ujarnya. Didik juga memaparkan adanya 8 area rawan korupsi yang mencakup 26 indikator dan 56 sub-indikator tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Ruangan Anak Buah Digeledah KPK, Pj Gubernur Jatim Sebut Bagian dari Mencari Data
Ia menjelaskan beberapa jenis korupsi yang sering terjadi, seperti party corruption, yaitu penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam interaksi sehari-hari dengan masyarakat; grand corruption, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi demi keuntungan segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan banyak orang; serta pariptial corruption, yaitu manipulasi kebijakan institusi dan aturan oleh pengambil keputusan politik untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan.
BACA JUGA:Penggeledahan Gedung Setdaprov Jatim Tuntas, KPK Bawa 1 Koper Merah
Penandatanganan pakta integritas ini diharapkan dapat memperkuat komitmen anggota DPRD Jatim dalam mencegah tindak pidana korupsi di pemerintahan. (day)
Sumber: