Ganja Baru Laku Sebungkus, Pemuda Benowo Buru-buru Diringkus

Ganja Baru Laku Sebungkus, Pemuda Benowo Buru-buru Diringkus

Tersangka DS diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.--

Oleh DS, ganja seberat 1/2 kilogram tersebut dibagi menjadi 8 bungkus. Kemudian laku terjual 1 bungkus dengan berat 1 garis. Tersisa 7 bungkus.

BACA JUGA:Pengedar Ganja Jetis Kulon Digerebek

"Kalau yang sabu-sabu tidak saya jual, namun saya konsumsi secara pribadi untuk menambah stamina saya ketika mengedarkan ganja kering," ucap DS di hadapan penyidik.

1 bungkus ganja dengan berat 1 garis dipasarkan DS seharga Rp 1,2 juta. 1 bungkus terjual pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 yang diranjau di Jalan Raya Menganti, Gresik.

Dalam aksi mengedarkan ganja tersebut, DS mengaku belum mendapatkan keuntungan yang signifikan.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja lewat Instagram

Pasalnya, ganja yang laku baru 1 bungkus klip. Kemudian selang 4 hari, DS diringkus aparat.

"Uang hasil penjualan satu bungkus ganja saya pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tandas DS dengan wajah penuh penyesalan.

Kini, DS mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bin)

Sumber: