Terzalimi, Siska Wati Ajukan Banding

Terzalimi, Siska Wati Ajukan Banding

Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati mendapat support dari rekan setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry-

Tambah Erlan, bahwa pihaknya tidak menginginkan hukuman 4 tahun, 10 tahun, 20 tahun bagi Siska Wati maka itu diuji putusan tersebut.

BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Hari Ini Ari Suryono dan Siska Wati Divonis

“Kami tidak butuh hukuman seringan-ringannya. Apakah itu 4 tahun, 5 tahun, 10 tahun karena kami yakin tidak ada niat jahat dari teredakwa. Silakan hakim menilai ini, silakan hakim mengambil keputusan cukup berat tidak masalah. Kami merasa ini tidak adil dan tidak realistis karena keterangan ahli kami tidak dipertimbangkan sama sekali,” tambahnya.

Lalu, dalam pertimbangan hukum, kepala bidang (kabid) terlibat di sini. Namun, sampai hari ini kabid tidak dijadikan tersangka sama sekali. 

“Ini ironi negara kita. Bagaimana seorang bawahan di sini menjadi tersangka, kabid dalam pertimbangan hukumnya terlibat dalam hal ini turut membantu kejahatan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati

Dengan pertimbangan hukum adanya dugaan keterlibatan kabid dan sekretaris, di sinilah tantangan bagi KPK. Sehingga KPK jika tak menarik kabid atau sekretaris maka ada indikasi terjadi tebang pilih dan ini sudah jelas.

“Pertimbangan itu harus ditindaklanjuti KPK. Nama baik KPK tercoreng tebang pilih,” ujarnya.

Lanjutnya, Erlan juga mendesak KPK untuk mengusut oknum penegak hukum yang  terlibat. Ada oknum kejari yang menerima uang seharusnya putusa ini seadil-adilnya.

“Ada tersangka 4 orang itu yang internal. Di luar itu, ada penagak hukum terlibat yang diduga menerima ratusan juta harus diusut dan tindaklanjuti,” pungkas Erlan.(fer)

Sumber: