Korupsi Jasmas 2016, Dini Rijanti Diganjar 1,5 Tahun

Korupsi Jasmas 2016, Dini Rijanti Diganjar 1,5 Tahun

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Hisbullah Idris memvonis Dini Rijanti selama 1,5 tahun penjara, Kamis (16/4/2020). Dalam amar putusan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dini Rijanti selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan maka digantikan pidana penjara selama satu bulan," ujar Hakim Hisbullah Idris. Atas putusan itu, Dini Rijanti yang berada di Rutan Kejati Jatim masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," singkat legislator Partai Demokrat ini. Hal sama juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) M Fadhil usai sidang. "Kami akan sampaikan kepada pimpinan," singkat Jaksa Fadhil. (fer)

Sumber: