Deretan Progres Reformasi Pasar Modal Indonesia yang Telah Terealisasi
OJK memaparkan progres reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah progres reformasi pasar modal Indonesia yang telah terealisasi untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, Senin 13 April 2026.
Reformasi dilakukan secara konsisten dengan fokus pada transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal.

Mini Kidi Wipes.--
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan reformasi terus dijalankan bersama pemangku kepentingan.
“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA:Modus Makin Canggih, OJK Ingatkan Penipu Pelajari Status Sosial Calon Korban Sebelum Beraksi
Salah satu progres utama adalah pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Data tersebut dipublikasikan setiap bulan melalui Bursa Efek Indonesia sejak Maret 2026.
“Kami telah menerbitkan pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen,” katanya.
Selain itu, klasifikasi investor diperluas dari sembilan kategori menjadi 39 jenis sejak April 2026.
Kebijakan ini memberikan gambaran lebih rinci mengenai struktur investor di pasar modal.
OJK juga menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang berlaku mulai 31 Maret 2026.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Langkah ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan mengurangi konsentrasi kepemilikan saham.
Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia mulai mengumumkan High Shareholding Concentration sejak 2 April 2026.
Pengumuman ini berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
BACA JUGA:5 Bukti Pasar Saham RI Makin Transparan Sesuai Standar Global
Selain itu, pelaporan Ultimate Beneficial Owner juga telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
“Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global,” tutup Friderica. (–)
Sumber:







