12 Daerah Ajukan PSBB, Menkes Tolak 6 Daerah

12 Daerah Ajukan PSBB, Menkes Tolak 6 Daerah

Jakarta, Memorandum.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto menanggapi 12 daerah yang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Total ada enam daerah yang disetujui dan ada enam daerah lainnya ditolak. Keenam daerah yang disetujui permohonan PSBB-nya antara lain DKI Jakarta, Kota Bekasi (Jawa Barat), Bogor (Jawa Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Tangerang (Banten), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan). Sedangkan 6 daerah yang ditolak sementara yakni Kabupaten Fakfak (Papua), Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), Kota Sorong (Papua Barat), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur). Kemenkes melalui rilisnya menyatakan, surat permohonan daerah paling akhir dilayangkan Pemkab Fakfak pada 9 April lalu. Lima hari kemudian, Terawan mengirimkan surat balasan ke Bupati Fakfak yang menyatakan PSBB belum dapat ditetapkan. "Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria," kata Terawan, Kamis (16/4/2020). Sebagai gambaran, keputusan belum bisa diterapkannya PSBB bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB. (sr)

Sumber: