Imigrasi Batam Terapkan Pemberian BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi WNA Pemegang PR Singapura
Antrean pemeriksaan paspor oleh petugas imigrasi.-Sujatmiko-
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap Subjek BVK PR Singapura di konter Imigrasi, dengan memberikan Tanda Masuk dalam pemeriksaan keimigrasian yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu empat hari yang tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan. Prosedur pemeriksaannya sudah diatur dalam SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 ini, jadi kami melakukan pemeriksaan secara ketat,” ujar Kharisma.
Para pemegang Subjek BVK PR Singapura harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk status sebagai penduduk tetap (PR) Singapura, pemegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, serta bukan warga negara dari negara dengan kebijakan calling visa, seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
"Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka mereka tidak dapat masuk," tegas Kharisma.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Rayakan Kemerdekaan dalam Balutan Adat Nusantara
WNA pemegang PR Singapura hanya diberikan izin tinggal kunjungan selama empat hari tanpa opsi perpanjangan atau pengalihan status.
BACA JUGA:Menjaga Ketertiban Selama Bulan Agustus, Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam Patroli Imigrasi
"Setelah empat hari, mereka harus keluar. Jika lebih dari itu, akan dikenakan biaya tambahan," tutup Kharisma. (mik)
Sumber: