Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Layani Pembuatan SIM hingga NPWP Palsu

Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Layani Pembuatan SIM hingga NPWP Palsu

AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampinginya Kepala Kantor ATR/BPN Jember Ahkyar Tarfi, Kepala Dinas Kependudukan, Kemenag Jember, dan Dispendik--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Jember berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi yang telah beroperasi sejak Juni 2024. Lima orang pelaku, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers pada Kamis 10 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa para pelaku telah memproduksi berbagai jenis dokumen palsu, mulai dari SIM, KTP, buku nikah, hingga NPWP. "Kami berhasil mengamankan sekitar 120 dokumen palsu yang siap edar dan berbagai peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut," ujar Kapolres.

Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial dan menjangkau calon pelanggan di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Barat. Pelanggan yang tertarik kemudian akan mengirimkan data pribadi yang akan diedit secara digital sebelum dicetak di percetakan milik salah satu tersangka di Jember.

BACA JUGA:Kapolres Jember Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

"Biaya yang ditawarkan cukup bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp1.000.000 per dokumen, tergantung jenis dokumen yang diinginkan," tambah Kapolres.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang warga yang merasa curiga dengan SIM miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata SIM tersebut adalah palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Sumber: