Polisi Periksa Psikologis Pembegal Payudara Siswi SMPN 35

Polisi Periksa Psikologis Pembegal Payudara Siswi SMPN 35

RBR digiring petugas ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-

"Yang bersangkutan  lebih kurang 3 bulan tidak diberikan nafkah batin oleh istri, oleh karena itu yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tandas Aris. 

BACA JUGA:Begal Payudara Berkendara Satria Terekam CCTV Gentayangan di Ketintang

Atas hal ini pelaku disangkakan dengan 82  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak. Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rio)

Sumber: