Polisi Periksa Psikologis Pembegal Payudara Siswi SMPN 35
RBR digiring petugas ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-
"Yang bersangkutan lebih kurang 3 bulan tidak diberikan nafkah batin oleh istri, oleh karena itu yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tandas Aris.
BACA JUGA:Begal Payudara Berkendara Satria Terekam CCTV Gentayangan di Ketintang
Atas hal ini pelaku disangkakan dengan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak. Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rio)
Sumber: