Siska Wati Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Terdakwa Siska Wati berdiskusi dengan penasihat hukum Erlan Jaya Putra di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Siska Wati yang tersandung kasus pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo divonis 4 tahun penjara, Rabu 9 Oktober 2024.
Selain hukuman badan, Siska Wati yang menjabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo itu juga membayar denda Rp 300 juta.
"Jika tak bisa membayar hukuman denda maka akan digantikan dengan 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
BACA JUGA:Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Hari Ini Ari Suryono dan Siska Wati Divonis
Lanjut Ni Putu Sri Indayani, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 F UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Pledoi Siska Wati telah dipertimbangkan majelis dan tak perlu dipertimbangkan lagi," tambahnya.
Tambahnya, hal yang meringankan bahwa terdakwa kooperatif, sopan di persidangan, belum pernah ditahan, mempunyai suami dan dua anak, serta menyerahkan insentif, menerima keuntungan meski sedikit.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Diadili Majelis Hakim yang Sidangkan Ari Suryono dan Siska Wati
"Hal yang memberatkan bertentangan dengan program pemerintah, pernah menjalankan kedinasan yang dibiayai negara justru melakukan perbuatan tersebut," pungkas Ni Putu Sri Indayani.
Atas putusan itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum Siska Wati langsung melakukan banding.
"Kami mengajukan banding majelis," singkat Erlan Jaya Putra.
BACA JUGA:Tanggapi Pledoi PH Siska Wati, Jaksa KPK: Menggiring Opini soal Mens Rea
Sedangkan Jaksa Penuntut Uum (JPU) Andri Lesmana menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir," ujarnya.
Sumber: