Dinyatakan Bersalah, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan
Terdakwa Heru Herlambang Alie didampingi penasihat hukum mendengarkan vonis majelis hakim PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (rid)
Sumber: