Temui Cewek Kenalan, Motor Dibawa Kabur

Temui Cewek Kenalan, Motor Dibawa Kabur

Surabaya, Memorandum.co.id - Ingin bertemu dengan cewek kenalannya di depan Jalan Simorejosari, motornya malah dibawa kabur kedua temannya. Kejadian apes ini, dialami JL (17), warga Jalan Simorejosari IX. Atas kejadian ini, kemudian melapor ke Mapolsek Sukomanunggal. Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, lantas melakukan penyelidikan dan pencarian hingga kedua pelaku berhasil diringkus di Hotel Bali, Jalan Peneleh. Kedua tersangka adalah Mochammad (22) dan FZ (18), keduanya warga Sampang, Madura yang tinggal di Jalan Tanjungsari. "Kedua tersangka saat kami tangkap, sedang menginap di Hotel Bali," kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo didampingi Kanitreskrim Iptu Hadi Ismanto, Rabu (15/4/2020). Kejadian bermula korban JL berkenalan dengan cewek. Setelah akrab, diajak bertemu di depan gapura Jalan Simorejo Sari B gang XIII. Karena bersemangat ingin segera bertemu, lantas berangkat bersama temannya dengan mengendarai motor Honda Vario pelat L 5303 ZT. "Saat korban bertemu dengan cewek kenalannya, kebetulan bertemu dengan kedua tersangka. Korban dan para tersangka ini sudah saling kenal," ungkap Budi. Saat itulah,  FZ dan Mochammad minta tolong kepada korban untuk diantar ke rumah temannya di Jalan Tambak Pring, setelah selesai kembali lagi ke gapura tempat semula. Tak lama berselang, untuk kali keduanya Mochammad dan FZ minta tolong lagi untuk diantar ke Jalan Margomulyo dengan berboncengan empat. Sesampainya di sana, korban digiring ke taman hunian sebelah gereja yang keadaannya sepi. Lantas tersangka meminta teman korban turun dan menunggu. Sedangkan tersangka Mochammad membonceng korban dengan alasan mencari temannya di daerah Kupang Jaya VIII. Sesampai di depan rumah nomor 5, korban disuruh turun untuk memanggil temannya di depan pagar. "Pada saat korban turun dari boncengan sepeda motor, tersangka (Mochammad) langsung melarikan motor korban," beber Budi. Korban berupaya mencari tersangka namun tidak ketemu. Merasa dikadali, selanjutnya korban melaporkan ke Mapolsek Sukomanunggal. Polisi langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku. Hingga akhirnya pada Rabu (8/4/2020), anggota mendapatkan informasi jika kedua tersangka menginap di Hotel Bali. Tidak menyia-nyiakan laporan ini, anggota kemudian mengecek ke hotel tersebut dan berhasil menangkapnya. Guna proses penyidikan lebih, keduanya dibawa ke mapolsek. Saat diinterogasi, Mochammad dan FZ mengaku, motor korban sudah dijual ke penadah di Madura seharga Rp 3 juta dan hasilnya dibagi berdua. "Sudah saya jual ke penadah di Madura pak," aku FZ kepada petugas. Aksi penggelapan motor ini, sudah kali kedua dilakukan oleh para tersangka dengan modus serupa. Perbuatannya ini membuat mereka ditangkap anggota reskrim Polsek Asemrowo. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita selembar STNK sepeda motor Honda Vario pelat L 5303 ZT, atas nama Poniman, warga Jalan Simorejo IX.  Dan uang tunai sebesar Rp 272 ribu, sisa dari hasil penjualan sepeda motor milik korban. (rio/day)

Sumber: