Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Pasca Ratusan Warga Keracunan

Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Pasca Ratusan Warga Keracunan

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK memeriksa sisa makanan yang diduga kedaluwarsa.-Rahmad Hidayat-

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 146 ayat (1) huruf a subsidair pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (hms/day)

Sumber: