Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Pasca Ratusan Warga Keracunan
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK memeriksa sisa makanan yang diduga kedaluwarsa.-Rahmad Hidayat-
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 146 ayat (1) huruf a subsidair pasal 143 jo pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (hms/day)
Sumber: