Tren Pelanggaran ASN Meroket, DPRD Surabaya Minta Pemkot Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Juliana Eva Wati.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Surabaya prihatin dengan kenaikan angka pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama enam tahun berturut-turut. Yakni, mulai 2018 hingga 2023.
Disampaikan Juliana Eva Wati anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN), fenomena ini membuatnya merasa miris. Juliana lantas mendesak agar ada evaluasi secara komprehensif. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Saya sangat prihatin dengan tren ini. Kenaikan jumlah pelanggaran menunjukkan bahwa ada permasalahan yang lebih mendasar dalam pengelolaan ASN yang perlu segera diselesaikan," ujar Juliana, Jumat, 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Hari Batik, DPRD Surabaya Ajak Jaga dan Perkaya Warisan Nusantara
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, jumlah ASN yang dikenakan sanksi disiplin terus meningkat sejak 2018.
Jumlah pelanggaran naik tajam dari 18 kasus pada 2018 menjadi 161 pada 2023. Yang semakin membuat geleng-geleng, pelanggaran disiplin berat paling mendominasi.
Juliana pun tak memungkiri. Misalnya, pelanggaran perilaku pribadi ASN seperti penipuan terkait penerimaan tenaga kontrak dan utang piutang.
BACA JUGA:AKD Belum Terbentuk, Fungsi Legislasi DPRD Surabaya Lumpuh
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa adanya kelemahan dalam pengawasan internal dan manajemen integritas di kalangan ASN.
Sasus-kasus semacam ini, kata dia, tidak hanya mencoreng citra ASN. Tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi pelayanan publik.
"Penipuan penerimaan tenaga kontrak dan masalah utang piutang seharusnya tidak terjadi jika ada pengawasan yang lebih ketat dan penegakan disiplin yang lebih efektif," jelas alumnuns Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) ini.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Lapangan Tembak Jadi RS Tipe C
Juliana merinci, total sanksi berat yang diterima oleh ASN pada 2023 ada sebanyak 78. Sanksinya variatif. Mulai dari pembebasan jabatan hingga pemberhentian.
Berangkat dari sini, Ning Jeje, sapaan karib Juliana Eva Wati menekankan pentingnya memperkuat pembinaan dan pengawasan ASN agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
Sumber: