Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah Dituntut 3 Tahun Penjara

Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Dewi Kusumawati saat membacakan amar tuntutan mepada terdakwa Mawardi di PN Surabaya.--

Sumber: