Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Dituntut 9 Tahun

Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Dituntut 9 Tahun

Jaksa Fathol Rasyid membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Renanda di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. -Farid Al Jufri-

"Kami selidiki dan setelah benar ada transaksi, kami menggerebek terdakwa di rumahnya pada Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 15.40 WIB. Dan saat kami geledah ditemukan 33 poket ganja dalam kamar," kata Yopi. 

BACA JUGA:Mahasiswi Kota Malang Edarkan Ganja Milik Pacar

Saksi melanjutkan bahwa terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari WIR (DPO) di Pepelegi, Waru, Sidoarjo dengan sistem ranjau pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 19.30 WIB. 

"Jadi terdakwa ini kurir yang dapat perintah dari WIR. Jadi terdakwa memang diarahkan WIR untuk mengambil ranjau ganja di daerah Pepelegi, Waru. Dan ganja itu sendiri sudah ada yang terjual," benernya. 

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa Renanda saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani. 

BACA JUGA:Beli Ganja 18 Gram, Karyawan Bank Asal Driyorejo Diadili

Terdakwa mengatakan bahwa ia hanya diperintahkan melalui telepon oleh WIR (DPO) dan sudah 3 kali dititipin ganja oleh WIR. 

"Sudah 3 kali dititipin, saya dikasihbuoah Rp 100 ribu," ungkapnya. 

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rasyid mengatakan bahwa terdakwa Renanda Faizal Hidayah menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja. Awalnya terdakwa Renanda Faizal Hidayat menelpon WIR (buron) dan disuruh mengambil ganja yang sudah di ranjau. Kemudian terdakwa Renanda Faizal Hidayat mengambil ganja yang sudah di ranjau oleh WIR (buron) di pinggir jalan sungai di daerah Pepelegi Sidoarjo. 

BACA JUGA:Pengedar Ganja Asal Wisma Lidah Kulon Dipasok dari Lapas

“Jadi, pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Renanda Faizal Hidayat mengambil ganja yang sudah di ranjau oleh WIR (buron) di pinggir jalan sungai di daerah Pepelegi Sidoarjo,” kata Fathol dalam dakwaannya.

Usai mengambil ganja tanjakan tersebut, kemudian terdakwa membawa pulang ke rumah. Kemudian ganja tersebut dibagi menjadi 33 bungkus untuk dijual dan atau diserahkan kepada orang lain atas petunjuk WIR. 

Namun perbuatan Terdakwa sudah diendus oleh petugas kepolisian sehingga ditangkap. Dalam penggeledahan ditemukan 33 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 1,108 kg di dalam kamarnya, Senin 24 Juni 2024 pukul 15.40 WIB. 

BACA JUGA:BNNP Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Ganja lewat Ekspedisi

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Fathol. (rid)

Sumber: