JSKK Serukan 10 Tuntutan Tragedi Kanjuruhan di Depan Gedung DPRD Malang
Aksi massa JSKK di depan gedung DPRD Kabupaten Malang.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK), termasuk perwakilan keluarga korban dan mahasiswa, menggelar orasi di depan gedung DPRD Kabupaten Malang pada Selasa 1 Oktober 2024.
Aksi ini menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan 135 Aremania/Aremanita usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Para peserta aksi menyoroti bahwa selama 365 hari, atau dua tahun, keluarga korban belum mendapatkan keadilan yang layak dari negara. Menurut Korlap aksi, Abdu Kevin Fatkun Nada, keluarga korban terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan tidak akan berhenti mengawal proses ini.
"Kami akan terus mengawal perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan sesuai harapan mereka," ungkap Kevin dalam orasinya.
Selain aksi protes, massa juga menuntut janji anggota DPRD Kabupaten Malang yang sebelumnya menyatakan akan memfasilitasi pertemuan keluarga korban dengan Komisi III DPR RI. Namun, hingga kini janji tersebut belum terpenuhi, bahkan keluarga korban harus berjuang sendiri untuk mendapatkan audiensi.
Dalam aksi tersebut, JSKK menyampaikan 10 tuntutan kepada negara dan DPRD, termasuk:
1. Pengakuan bersalah dari negara atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.
2. Permohonan maaf dari negara atas kelalaian dalam tragedi tersebut.
3. Proses hukum yang adil, tuntas, dan transparan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
4. Perbaikan sektor keamanan dan tata kelola sepak bola untuk mencegah tragedi serupa.
5. Pengakuan Komnas HAM atas tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
6. Pembenahan tata kelola sepak bola oleh PSSI dan penghormatan terhadap statuta FIFA dengan mencabut perjanjian kerja antara PSSI dan Polri.
7. Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Duka Sepak Bola oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
8. Usulan penetapan 1 Oktober sebagai Hari Duka Sepak Bola oleh Forkopimda Malang Raya.
Sumber: