Terkait Trek-Trekkan, 6 Motor Digelandang ke Polresta Malang Kota

Terkait Trek-Trekkan, 6 Motor Digelandang ke Polresta Malang Kota

Sejumlah pemotor yang diamanatkan petugas Polresta Malang Kota--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Patroli Blue Light Polresta Malang Kota mengamankan enam motor yang diduga terlibat aksi balap liar di sejumlah ruas jalan, di Kota Malang.

Sebelumnya, tim patroli menyisir sejumlah jalan protokol di Kota Malang. Mulai jalan Veteran dan Jalan Letjen S Parman dan lainya. Hal itu sekaligus menindaklanjuti adanya laporan dari warga masyarakat.

Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, menjelaskan, patroli Blue Light bentuk respon cepat atas aduan masyarakat. 

BACA JUGA:Simpan Aplikasi Judi Online, Pembalap Liar Dibui

"Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, juga untuk mencegah gangguan kamtibmas dimasa tahapan Pilkada 2024," terangnya, Senin 30 September 2024. 

Ia menambahkan, aksi balap liar, tidak hanya mengganggu ketertiban umum. Tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, AKP Luhur menegaskan,  penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, merupakan pelanggaran lalu lintas. Dapat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Satlantas Gelar Patroli Akses Jembatan Suramadu

“Kendaraan yang diamankan, ditahan selama satu bulan. Pemilik kendaraan, dikenakan tilang dan wajib mengikuti sidang. Kendaraan dapat diambil setelah pemilik mengembalikan knalpot standar pabrikan,” lanjut AKP Luhur.

Lebih lanjut, Luhur menambahkan,  patroli Blue Light akan terus dilakukan secara rutin. Terutama pada jam-jam rawan aksi balap liar. 

Diharapkan, para pelaku balap liar jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Sekaligus berupaya menekan fatalitas Laka Lantas.(edr)

Sumber: