Belum Ada Alat Kelengkapan, Dr Mubarok: DPRD Jatim Rugikan Rakyat

Belum Ada Alat Kelengkapan, Dr Mubarok:  DPRD Jatim Rugikan Rakyat

Sejumlah ruangan tidak ada kegiatan karena belum terbentuk alat kelengkapan DPRD Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Belum terbentuknya alat kelengkapan dewan, dan belum adanya ketua/wakil ketua DPRD Jawa Timur akhirnya berdampak.

Kini tiga fungsi kinerja DPRD Jawa Timur sebagai pembentukan perda, buggeting dan pengawasan nampak lemah. Bahkan DPRD Jatim terjadi vacum of power sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Sebagaimana UU 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah.

BACA JUGA:Mendadak Paripurna Penentuan Ketua DPRD Jatim 2024-2029 Ditunda, Ada Apa?

BACA JUGA:Usul Batik Khas Dapil Jadi Busana Kearifan Lokal DPRD Jatim

Pakar politik Unesa, Dr Much Mubarok Muharram menyebutkan, belum ada kelengkapan dewan, karena partai politik belum menyerahkan nama untuk kebutuhan kelengkapan DPRD Jawa Tinur.

“Ini menunjukkan ada faksi di internal partai politik,” kata Mubarok. 

Mubarok menyampaikan, meski partai politik masih banyak urusan. Seperti pilkada. Namun tidak seharunya partai politik mengindahkan kepentingan di DPRD.

“Banyak ketua parpol Jatim adalah orang penting. Tapi urusan jangan memperlambat urusan di DPRD. Karena masyarakat pemilih yang dirugikan. Silahkan sibuk ngurusi lainnya, tetapi harua ada agenda politik yang harus diselesaikan,” sebut mantan aktivis Reformasi 98 ini.

Mubarok mengakui, keterlambatan keputusan politik itu merugikan rakyat.

“Meski rakyat tidak faham. Problem internal faksi faksi di partai politik,” tandas dia.

BACA JUGA:Paripurna Perdana Hanya 79 Anggota DPRD Jatim Hadir

BACA JUGA:Blegur Jadi Wakil Ketua DPRD Jatim Definitif 2024-2029

Seperti diketahui terbitnya surat 00.1.5/4293/050/2024 perihal Rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menuai reaksi. Surat yang disampaikan pada 10 partai politik pemenang pemilu itu, ditandatangani ketua Sementara DPRD Jawa Timur, Anik Maslacahah tanggal 25 September 2024.

Sejumlah sumber internal DPRD Jawa Timur menyebutkan, surat yang seharusnya dibahas badan anggaran (banggar) DPRD Jatim, bukan diwakilkan ke partai politik.

Sumber: