Di Jakarta, Ketua Bawaslu Surabaya Batal Dikonfrontir

Di Jakarta, Ketua Bawaslu Surabaya Batal Dikonfrontir

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan disertai pengancaman yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen terhadap mantan pacarnya, Rabu 25 September 2024.

BACA JUGA:Sering Pukuli Teman Perempuan, Ketua Bawaslu Surabaya Disebut Psikopat

Informasi yang dihimpun memorandum.co.id, rencananya, penyidik Jatanras akan memanggil Novli dan pelapor berinisial EDS ke Mapolrestabes Surabaya untuk dikonfrontir namun batal karena Novli berada di Jakarta

Konfrontir dilakukan penyidik dikarenakan peristiwa dugaan penganiayaan disertai pengancaman minim saksi. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi tentang perkembangan kasus tersebut tidak mau berspekulasi karena masih dalam proses penyidikan. 

"Masih proses penyidikan. Nanti update-nya akan dikabari," kata Aris. 

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Ketua Bawaslu Surabaya Siap Jalani Pemeriksaan

Aris hanya memastikan bahwa untuk saat ini penyidik sudah memeriksa 3 saksi dalam kasus ini. Namun ia enggan memberitahu siapa saja saksi itu secara detail karena terkait masalah teknis penyidikan. 

Aris menjelaskan, untuk memenuhi unsur tindak pidana minimal diperlukan dua alat bukti. Sedangkan hasil visum merupakan alat bukti yang tidak bisa bicara. 

Keterangan Aris itu merujuk Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari  keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terlapor, dan petunjuk. "Kami tidak mau berandai-andai. Nanti setelah penyidikan selesai maka akan dilakukan gelar perkara apakah ada unsur tindak pidana," pungkas Aris. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman.

Mantan ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim ini pun mengatakan siap menjalani pemeriksaan. 

Novli membantah telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap perempuan berinisial EDS. Menurut Novli, nomor laporan LP/B/673/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR yang dilayangkan terhadapnya tidak mendasar. (rio)

Sumber: