Hanya Butuh Sehari, Polres Malang Tangkap Warga Banyuwangi Setelah Curi Perhiasan
Tersangka DM yang diamankan petugas--
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(kid)
Sumber: