Hanya Butuh Sehari, Polres Malang Tangkap Warga Banyuwangi Setelah Curi Perhiasan

Hanya Butuh Sehari, Polres Malang Tangkap Warga Banyuwangi Setelah Curi Perhiasan

Tersangka DM yang diamankan petugas--

Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(kid)

Sumber: