Merasa Teraniaya UU P2SK, Pekerja Jatim Minta Perlindungan Dewan
Tandatangan komitmen perwakilan DPRD Jawa Timur dengan pekerja.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan perwakilan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur mengeluh masih belum adilnya pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebab selama ini, belum adanya jaringan penggaman dari pemerintah usai pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga pekerja yang di berhentikan atau pensiun, mengalami kesulitan mengawal persoalan ekonomi usai putusan pensiun.
“P2SK ada kerancuan di proses usia pensiun. Dan UU tenaga kerja tidak mengatur itu di usia 65 tahun,” jelas perwakilan SPSI.
BACA JUGA:Mendadak Paripurna Penentuan Ketua DPRD Jatim 2024-2029 Ditunda, Ada Apa?
Nyatanya, aturan pensiun merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Karena itu, usia 65 pensiun pekerja akan telunta lunta. Apalagi persyaratan mengurus pensiun seperti persyaratan semakin susah. Padahal Jaminan Hari Tua (JHT) belum ada aturan jelas yang membela para pekerja.
Puguh Wiji Pamungkas anggota DPRD Jatim menyampaikan, terkait kasus jaminan hari tua pihaknya ikut mendorong usulan pekerja ke pemerintah pusat. “Jaringan pengaman pensiun, silahkan bertemu kembali untuk bertemu setelah alat kelengkapan dewan (AKD),” tandas Puguh saat hearing bersama pekerja dan perwakilan Dinaker Jawa Timur, Selasa 24 September 2024.
Politisi PKS asal daerah pilihan Malang Raya menyebutkan, pemerintah harus merubah ketentuan yang sudah menjadi peraturan pemerintah. “Jika tidak, pekerja akan menjadi korban dengan ketentuan yang sudah diundangkan tersebut,” kata Puguh.
BACA JUGA:DPRD Jatim Beri Catatan Kontingen Jatim Juara 3 PON XXI Aceh-Sumut 2024
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi keputusan yang menuai reaksi protes pekerja di tanah air, termasuk pekerja swasta di Jawa Timur. Dimana gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi selama ini, belum ada aturan batas pensiun bagi pekerja. Karena batas pensiun menjadi kesepakatan pengusaha dengan perwakilan pekerja.
Sementara itu, ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur, Dendi Prayitno menyebutkan, batasan usia pensiun pekerja hingga usia 65 sangat merugikan. Karena pada praktiknya, pekerja melaksanakan pensiun di usia 50 tahun sampai 55 tahun. “Lalu mereka (pekerja) menunggu selama 15 tahun untuk mendapat utuh dana pensiun. Setelah pensiun awal mendapat 30 persen,” sebut Dendi.
BACA JUGA:Musyafak Rouf Ketua DPRD Jatim, Blegur Wakil Ketua
Keresahan pekerja ini, lanjut Dendi sangat rasional. Karena munculnya UU tersebut membuat pembayaran pensiun dilakukan bertahap. Saat hearing, PD FSP KEP SPSI Jawa Timur berkomitmen dengan perwakilan DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui rekomendasi bersama yang ditandatangi antara DPRD Jatim, perwakilan serikat pekerja, dan disnaker.(day)
Sumber: