Rekomendasi Kompartemen HTN UB untuk Pilkada Kota Malang

Rekomendasi Kompartemen HTN UB untuk Pilkada Kota Malang

Ketua Kompartemen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Ibnu Sam Widodo memberikan keterangan. -Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kompartemen Hukum Tata Negara (HTN) Forum Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) merekomendasikan sejumlah hal di dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.

BACA JUGA:Polri dan UB, Sepakat Tandatangani Nota Kesepahaman

Rekomendasi itu disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional terkait dengan kontempelasi penegakan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu untuk menyongsong Pemilu 2024 di Fakultas Hukum UB, Senin 23 September 2024. 

BACA JUGA:Bonsai UB : Pakar Ulas Karakter Pemilih di Pemilukada

"Kami tentunya merekomendasikan ke pemerintah terutama kepada penyelenggara pemilu. Mulai KPU dan Bawaslu, untuk melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, sebagaimana kaidah hukum yang berlaku," terang Ketua Kompartemen Hukum Tata Negara (HTN) UB Ibnu Sam Widodo SH MH ditemui di sela seminar nasional, Senin 23 September 2024.

BACA JUGA:Summer Course, FTP UB Hadirkan Mahasiswa dari 6 Negara

Ia menambahkan, sebagaimana kaidah hukum, berarti, kata dia, pemilu dilaksanakan secara langsung umum bebas dan rahasia. Bahkan  termasuk sekaligus jujur dan adil alias jurdil. Sehingga hasil  dari pemilu, tetap bisa menjaga ruang demokrasi, hingga bisa belajar dari kesalahan di pemilu sebelumnya. Belajar dari putusan putusan MK, untuk bisa dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:UB Beri Orientasi 1.692 Mahasiswa Baru Pascasarjana

"Selain itu, rekomendasi lain untuk para pengawas pemilu baik Bawaslu dan DKPP. Kami meminta  untuk bisa melakukan pengawasan dan penegakan aturan hukum. Tentunya dengan secara tegas dan independen," lanjutnya 

BACA JUGA:UB Malang dan WUR Belanda Jalin Kerjasama Penelitian Pertanian Berkelanjutan

Rekomendasi lain kata dia, termasuk meminta partisipasi dan turut serta warga masyarkat untuk mengawal pelaksanaan pemilu. Sehingga tidak sampai terjadi pencideraan demokrasi. Terhindar dari prinsip prinsip yang di luar keadilan.

BACA JUGA:UB Raih Top 100, THE Impact Rankings untuk SDG 2

Disinggung adakah kesalahan dalam pemilu sebelumnya, menurutnya ada sejumlah keputusan yang mengatur pelaksanaan pilkada. Termasuk pemberlakukan bagi para calon yang pernah atau sedang dalam  prosesi permasalahan hukum.

BACA JUGA:Happy Asmara Kerjasama Kosmetik dan Kesehatan dengan UB

Sumber: