Minimalisir Pelanggaran, Imigrasi Batam Deportasi 119 WNA: Terbanyak Illegal Fishing

Minimalisir Pelanggaran, Imigrasi Batam Deportasi 119 WNA: Terbanyak Illegal Fishing

Suasana pemulangan WNA yang melanggar di wilayah Batam. -Sujatmiko-

BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Komitmen dalam meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh WNA (warga negara asing) di wilayah Kota Batam, terus dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja

Untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Batam, imigrasi akan menggandeng masyarakat. Diharapkan langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta melindungi kepentingan nasional.

BACA JUGA:HUT Ke-79 Kemenkumham, Kanim Batam Kali Pertama Upacara Hari Pengayoman Gantikan Hari Dharma Karya Dhika

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan sangat diperlukan. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Rayakan Kemerdekaan dalam Balutan Adat Nusantara

"Dengan berkolaborasi bersama masyarakat ini, kita harapkan hukum dapat ditegakkan dengan baik di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk bagi WNA dari berbagai negara," ujar Kharisma, Senin 23 September 2024.

BACA JUGA:Menjaga Ketertiban Selama Bulan Agustus, Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam Patroli Imigrasi

Dijelaskan Kharisma, sepanjang 2024, ia telah mendeportasi 119 WNA dengan berbagai pelanggaran. Kasus yang paling sering terjadi di wilayah ini adalah illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal. 

BACA JUGA:Imigrasi Batam Beri Tindakan Administratif Keimigrasian WNA Melanggar Kurun Waktu Januari sampai Agustus 2024

Selain itu, Imigrasi juga menangani pelanggaran lain, seperti overstay, pencemaran lingkungan, dan keterlibatan WNA dalam tindak pidana umum. Deportasi yang dilakukan Imigrasi Batam meneguhkan komitmen bahwa hanya orang asing yang bermanfaat bagi bangsa yang dipersilahkan masuk ke Indonesia. 

BACA JUGA:Kenang Jasa Pahlawan, Pegawai Imigrasi Batam Tabur Bunga dan Ziarah Peringati Hari Pengayoman Ke-79

"Seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hanya orang asing yang bermanfaat saja yang bisa kita terima," sambung Kharisma. 

BACA JUGA:Berbagi dengan Yatim Piatu, Imigrasi Batam Baksos Hari Pengayoman di Panti Asuhan Rezky Ilahi

Sumber: