Penghuni Kos Klampis Ngasem Jadi Kurir Sabu, Simpan Empat Poket Siap Edar di Bungkus Rokok

Penghuni Kos Klampis Ngasem Jadi Kurir Sabu, Simpan Empat Poket Siap Edar di Bungkus Rokok

Tersangka Lastono diamankan di Polsek Wonocolo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota tim Antibandit Polsek Wonocolo membekuk seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka Lastono, penghuni kos di Jalan Klampis Ngasem Gang Tembusan.

Pria 39 tahun itu diamankan saat hendak mengirim kristal haram tersebut di Jalan Sutorejo Timur Rabu 18 September 2024, sekitar pukul 02.00. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat poket berisi sabu.

Jika ditotal, sabu itu memiliki berat 4, 28 gram. Selain itu, turut disita, timbangan elektrik, tiga bungkus plastik kosong, HP, sekrop kecil terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai Rp 400 ribu.

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Jalin Keakraban dengan Warga Bendulmerisi dalam Rangka Pilkada 2024

"Barang bukti sabu disimpan tersangka di dalam bungkus rokok bekas kemudian disimpan di dalam tas pinggang," terang Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh, Minggu 22 September 2024, siang.

Dijelaskan Soleh, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu oleh tersangka Lastono. Ia kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di depan salah satu rumah di Jalan Sutorejo Timur, Mulyorejo.

Saat digeledah di tas yang dibawa pelaku, ditemukan bungkus rokok berisi 4 poket sabu dengan berat total 4, 28 gram. Tidak hanya itu. Polisi juga mendapati timbangan elektrik, HP dan uang tunai Rp 400 ribu.

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 4,28 Gram

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek dan dites urine di klinik Polrestabes Surabaya. Setelah dites urine, tersangka juga positif sabu. "Tersangka mengaku disuruh JUN (DPO) kirim dan mengantar sabu dengan sistem ranjau. Upahnya berupa uang dan menghisap sabu gratis," beber dia.

Mantan Kasat Intelkam Polres Tuban ini menyebut, jika tersangka sudah dua kali mengambil dan mengirim sabu atas perintah JUN. Pertama pada bulan Agustus mengambil dan mengirim satu poket sabu dengan berat 3 gram.

Kedua bulan September satu poket sabu dengan berat 5 gram. "Saat ini masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas dia.(fdn)

Sumber: