Polisi Ringkus Pengedar Pil Dobel L Glintung
Barang bukti yang diamankan petugas Polsek Cerme.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Cerme jajaran Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil doble L di wilayah Gresik selatan. Seorang pemuda diringkus polisi dengan barang bukti 1.070 pil berlogo dobel L.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo berhasil mengungkap kasus, Rabu, tanggal 18 September 2024, sekira jam 16.00 WIB di Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Tersangka yang diamankan adalah MFA (20), warga Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:Polsek Cerme Ringkus Pencuri Motor Desa Gedangkulut
"Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu," ujarnya.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening satu unit handphone, satu unit Kotak kosong yang digunakan untuk meyimpan pil berlogo dobel L.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L oleh seseorang.
BACA JUGA:Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Cerme Salurkan Bantuan Sembako
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim polsek cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjupai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (hms/day)
Sumber: