Polsek Cerme Ringkus Pencuri Motor Desa Gedangkulut

Polsek Cerme Ringkus Pencuri Motor Desa Gedangkulut

Polisi mengamankan pelaku dan motor hasil kejahatan.--

GRESIK, MEMORANDUM - Polsek Cerme jajaran Polres Gresik meringkus pencuri motor Honda Grand Nopol L 2611 RG di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Pelaku diamankan bersama barang bukti  motor hasil curian.

Motor Nopol L 2611 RG  milik Solikin (40 th) warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dicuri pelaku saat diparkir di teras rumahnya dan kondiai di kunci.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, mulanya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib, korban memarkir motor di teras depan rumahnya dan kunci kontaknya diambil disimpan di dalam rumah. Selanjutnya korban berada di dalam rumah untuk istirahat/tidur bersama istri dan anaknya. 

Kemudian keesokkan harinya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 04.30 wib sewaktu korban bangun tidur dan akan menggunakan kendaraan tersebut diketahui sepeda motor miliknya sudah hilang.

BACA JUGA:Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Cerme Salurkan Bantuan Sembako

Selanjutkan korban berusaha mencari di sekitar rumah dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak menemukannya. Korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian. 

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cerme. "Setelah kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket disekitar lokasi kejadian, selanjutnya diketahui pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut adalah tersangka AP," tegasnya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wib pelaku AP (49 th) ditanangkap di rumahnya Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Dari hasil keterangan pelaku AP tersebut telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Solikin. Aksi pencuriannya diakui pelaku tersebut dilakukan AP sendirian dengan menggunakan kunci palsu, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar jam 02.00 wib, yang selanjutnya membawa hasil curianya berupa satu unit sepeda motor Honda Grand tersebut untuk dijual kepada orang lain. 

BACA JUGA:Polsek Cerme Bagikan Bantuan Sosial dan Santunan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Kemudian anggota unit reskrim polsek cerme juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit  motor Honda Grand milik korban. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cerme guna prose penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

"Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana," tutupnya.(hms/day)

Sumber: