2 Pemuda Tenggumung Edarkan Tembakau Gorila melalui Instagram

2 Pemuda Tenggumung Edarkan Tembakau Gorila melalui Instagram

MUY dan AR di Polrestabes Surabaya. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pengedar tembakau gorila berinisial MUY (25) dan AR (21), keduanya warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Terima Paket Tembakau Gorila 40 Gram, Warga Gubeng Klingsingan Diadili

Penangkapan dilakukan petugas saat MUY akan mengambil paketan kardus yang dipesannya di kantor ekspedisi di Jalan Kalimati, Pabean Cantikan. 

Selanjutnya, guna pengembangan lebih lanjut MUY dan AR berikut barang bukti digiring ke Mapolrestabes Surabaya. Kini mereka dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari tangan tersangka kami menyita 3 kantong plastik berisi tembakau gorila, HP, dan tas selempang," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis 19 September 2024. 

BACA JUGA:Simpan Tembakau Gorila Sintetis di Tupperware

Suria mengungkapkan, awalnya polisi meringkus MUY di depan kantor ekspedisi ketika mengambil paket berisi tembakau gorila. Saat digeledah, dia tidak berkutik saat ditemukan barang bukti. 

Saat diinterogasi, MUY membeli tembakau sintetis itu patungan bersama AR untuk dijual kembali. Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AR tanpa perlawanan. 

"Kedua tersangka ini ternyata sepakat membeli tembakau gorila?" beber Suria.

Di hadapan penyidik, MUY dan AR mengaku sudah tiga kali membeli tembakau gorila lewat sosial media Instagram untuk dijual lagi. Awalnya, mereka membeli 50 gram seharga Rp 3 juta, dari hasil uang patungan.

BACA JUGA:Kapolres Bangkalan Minta Warga Waspadai Peredaran Tembakau Gorila

Setelah laris manis di pasaran, keuntungan yang didapat itu dibelikan lagi tembakau gorila sebanyak 100 gram, dengan harga Rp 4 juta. Terakhir, mereka membeli 250 gram seharga Rp 8 juta.

"Setelah habis terjual kemudian uang hasil penjualan tembakau dibelikan lagi sebanyak 250 gram," terang MUY yang melakoni bisnis ilegalnya sejak awal Agustus 2024.

BACA JUGA:Ungkap 28 Kasus Narkoba, Polres Gulung 40 Tersangka Budak Sabu dan Tembakau Gorila

Sumber: