Bekuk Dua Pengedar, Polsek Mojowarno Sita Ribuan Dobel L

Bekuk Dua Pengedar, Polsek Mojowarno Sita Ribuan Dobel L

Salah satu tersangka yang diamankan petugas.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Mojowarno menangkap dua pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L. Dari tangan keduanya, ribuan butir pil setansiap edar berhasil diamankan. 

Dua pengedar tersebut yakni, Yoyok Styawan (32), warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, dan Joko Harianto (23), warga Dusun/Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. 

Kapolsek Mojowarno, AKP. Trisula Hadi Warjianto mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan bahwa di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Jember Bongkar Jaringan Ekspedisi Pengedar Sabu dan Okerbaya, 8 Tersangka Ternyata Residivis

"Kita melakukan penyelidikan sampai akhirnya pada hari Rabu 18 September 2024, sekira jam 02:30 WIB, berhasil menangkap Joko," ucapnya, Kamis 19 September 2024.

Saat di interogasi, lanjut Trisula, Joko mengaku mendapatkan pil setan tersebut dari tersangka Yoyok. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

"Hari itu juga sekira pukul 05:30 WIB, kita tangkap Yoyok di rumahnya," tuturnya. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu dan Okerbaya Asal Pasirian Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang di Perumahan Bumi Semeru Damai

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Yoyok, ditemukan barang bukti Pil dobel L siap edar yang dibungkus plastik klip, dengan total keseluruhan 1.784 butir, uang tunai Rp. 2.500.000., serta 1 unit handphone. Sedangkan, dari tersangka Joko, petugas mengamankan 215 butir Pil dobel L. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Trisula.(wan)

Sumber: