Polres Probolinggo Kota Pertegas Pemberlakuan Jam Malam

Polres Probolinggo Kota Pertegas Pemberlakuan Jam Malam

Probolinggo, Memorandum.co.id - Sesuai maklumat Kapolri dan Surat Edaran Wali Kota Probolinggo, dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19 dilakukan pembatasan jam operasional pertokoan seperti swalayan, pusat perbelanjaan, usaha waralaba, maupun pasar tradisional. Untuk mempertegas kebijakan tersebut, Polres Probolinggo Kota bersama personel gabungan dari Kodim 0820, Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo menyisir tempat-tempat usaha di wilayah Kota Probolinggo. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Wakapolres Kompol Teguh Santoso mengatakan, Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Probolinggo berisi pembatasan kerja kepada para pelaku usaha, pemilik swalayan, supermarket, minimarket, toko dan kios serta usaha lainnya. Mereka diminta membatasi waktu aktivitasnya mulai pukul 07.00 pagi hingga 19.00 WIB. Selanjutnya, tim yang terbagi menjadi tiga itu bergerak dari Mapolres Probolinggo Kota. “Tim dibagi menjadi tiga. Ada yang penyuluhan dan membagikan masker pada warga, ada yang menerapkan area physical distancing dan juga ada tim patroli yang juga bertugas memberikan imbauan bagi toko-toko yang masih belum tahu tentang imbauan pemkot,” kata Teguh Santoso, Minggu (12/4/2020). Tak hanya itu, Teguh Santoso kembali mengimbau kepada warga kota Probolinggo untuk mematuhi pemberlakuan jam malam yang diterapkan di Kota Probolinggo. "Ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran virus covid 19," ucapnya. Selain menyasar tempat usaha, tim gabungan menyiapkan anggota untuk mengamankan lokasi karantina yang telah disiapkan oleh Pemkot Probolinggo. Dua lokasi karantina berada di RSUD dr Mohamad Saleh dan Puskesmas Wononasih yang berkapasitas 20 ruang. “Kami bersama tim gabungan ikut mengamankan orang dalam pemantauan (ODP) ketika menjalani karantina,” tutur Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo, Agus Efendi. Menurut Agus Efendi, guna mencegah penyebaran Covid-19, warga yang datang dari luar Kota Probolinggo dikarantina. Aparat keamanan gabungan siap membantu memantau warga selama menjalani karantina 14 hari. Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo Kota dan Babinsa Kodim 0820/Probolinggo juga membantu warga pendatang untuk melapor RT dapat diobservasi sebagai deteksi sejak awal. Demikian juga, pihaknya terus rutin melakukan patroli hingga ke pelosok kelurahan terutama warga yang berkumpul untuk mengurangi interaksi guna memutus penyebaran virus. “Kota Probolinggo tetap mengupayakan tindakan yang bersifat preventif dan preemtif untuk mencegah penyebaran Covid-19,” sebut Agus Efendi. Lebih penting lagi, lanjut Agus Efendi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Personel gabungan, baik dari unsur TNI-Polri maupun instansi terkait akan berusaha mengamankan tempat karantina tersebut sesuai dengan SOP yang telah diberikan. “Kami juga fokus memantau di stasiun kereta api dan terminal bus. Kami koordinasi dengan petugas terminal dan stasiun terkait jadwal kedatangan warga dari luar,” pungkasnya.(mhd/yud/sr)

Sumber: