Bawaslu Tulungagung Tunggu PKPU Soal Aturan Baliho Paslon Pilkada 2024

Bawaslu Tulungagung Tunggu PKPU Soal Aturan Baliho Paslon Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Tulungagung, Syafik Anshori dan Nurul Muhtadi.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Bawaslu Tulungagung telah memanggil 4 Bapaslon Pilkada Tulungagung dan perwakilannya. Itu dilakukan guna membahas sejumlah hal terkait polemik munculnya logo Pemkab Tulungagung di baliho salah satu bapaslon.

Kordiv Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadi mengatakan ada kesepakatan bersama soal logo pemkab yang muncul di baliho bapaslon tersebut. Begitu juga dengan logo parpol bukan pengusung yang terlanjur dicetak di baliho salah satu bapaslon.

"Kami sudah sepakat dengan semua bapaslon maupun perwakilannya, agar baliho yang tidak sesuai, yang ada logo pemkabnya segera ditutup logonya. Kemudian yang ada logo parpol bukan pengusung silahkan ditutup juga atau akan kami tertibkan," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Tulungagung Undang 4 Bapaslon Pilkada, Koordinasi Hal Ini

Disinggung tentang aturan gambar yang diperbolehkan, tulisan dan ukuran baliho paslon yang diperbolehkan dalam Pilkada 2024 mendatang, Nurul Muhtadi mengaku masih menunggu aturan resminya.

Pihaknya belum bisa memastikan aturan tersebut. Sebab Peraturan KPU (PKPU) mengenai hal itu masih dalam bentuk draft.

"PKPU nya masih belum final, kita mempedomani PKPU ini, informasi yang kami terima, untuk PKPU nya masih dalam bentuk draft," urainya.

BACA JUGA:Bawaslu Tulungagung Sebut Sejumlah Kecamatan dalam Peta Kerawanan Pilkada 2024

Hal ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat mulai bermunculan baliho Bapaslon Pilkada 2024 yang tidak hanya menampilkan wajah bapaslon tersebut, namun juga tokoh politik dan tokoh masyarakat lain yang dinilai memiliki elektabilitas tinggi. (fir/fai)

Sumber: