Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital

Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital

Founder dan CEO top Legal Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M. --

Pasangan yang menghilang dan memutus komunikasi dapat dikenai gugatan nafkah atau tuntutan terkait pembagian harta bersama. Sementara itu, dalam hubungan keluarga, pengabaian kewajiban terhadap orang tua yang membutuhkan dukungan finansial dapat dituntut berdasarkan Pasal 298 KUHPerdata.

Fenomena ghosting dan blokir tidak hanya mencerminkan kurangnya tanggung jawab sosial, tetapi juga bisa menjadi masalah hukum yang merugikan pihak lain, baik secara finansial maupun moral. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum guna menuntut hak mereka.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang menghadapi situasi yang melibatkan ghosting atau blokir, baik dalam hubungan bisnis atau pribadi, penting untuk menyadari bahwa Anda memiliki perlindungan hukum.

Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional agar hak-hak Anda terlindungi. Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi 0811 2233 6666 atau mengunjungi www.toplegal.id. Tim profesional kami siap membantu Anda dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak Anda.

 

Sumber: