Ambil Uang Hasil Jual Sabu, Warga Embong Belimbing Diamankan Polisi
Saksi Yogi memberikan keterangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Terdakwa mengatakan bahwa baru sekali mengambil barang dari Rigin dan sabu tersebut memang sudah di bagi 10 poket oleh Rigin.
BACA JUGA:Minta Dicarikan Kerja, Pemuda Simo Justru Beli Sabu
"Dari Rigin sudah dipecah jadi 10 poket dan betul sudah terjual 4 poket," jelasnya.
BACA JUGA:Jual Sabu, Pemuda Asal Waru Jadi Pesakitan di PN Surabaya
Awalnya, terdakwa Saipul menjual sabu pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 13.00 WIB kepada saksi Samsuri seberat 0,680 gram dengan harga Rp 1 juta. Selanjutnya usai terjual, pada pukul 13.30 WIB terdakwa memesan sabu dari Rigin sebanyak 10 poket dengan harga Rp 800 ribu.
Sebelum diamankan polisi, ternyata terdakwa sudah menjual 4 poket sabu kemudian saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 6 poket sabu dengan berat keseluruhan ± 0,485 gram.
BACA JUGA:Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polsek Kenjeran, 17 Poket Disita
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Deddy Arisandi dalam dakwaannya. (rid)
Sumber: