Kasus Perumahan Multazam Islamic Residence Siap Menyeret Dirut CMP

Kasus Perumahan Multazam Islamic Residence Siap Menyeret Dirut CMP

Surabaya, Memorandum.co.id - Meski saat ini M Sidik Sarjono sudah disidang, namun masih ada lima kasus yang melaporkan Dirut PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) ini. Kali ini, lima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kelima korban melaporkan Sidik Sarjono ke Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penipuan jual beli perumahan Multazam Islamic Residence (MIR) yang mencatut nama ustaz Yusuf Mansyur. “Masih kami pelajari,” ujar Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Tanjung Perak Sulfikar, Jumat (10/4/2020). Disinggung apakah ada yang sudah tahap I, Sulfikar menambahkan bahwa belum ada satupun yang tahap I. “Belum. Nanti saya cek lagi. Kalau tahap dua yang saat ini sudah disidang,” jelasnya. Sementara itu, Kasi Pidum EKo Budisusanto menambahkan, bahwa dari semua korban dengan tersangka atas nama M Sidik Sarjono. “Tersangka yang dilaporkan sama (M Sidik Sarjono, red),” tambah Eko. Seperti diketahui, di sidang M Sidik Sarjono pada Selasa (7/4), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yaitu pasangan suami istri (pasutri) Judhy Syahirul Alim dan Euis Kartini Puspitasari. Dalam kesaksiannya waktu itu, mereka mengaku bahwa terdakwa hanya mengembalikan Rp 3 juta dari kerugian Rp 370 juta. Hingga akhirnya mereka melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Saat dalam penyidikan, pengacara Sidik saat itu meminta perdamaian. Sidik akhirnya melunasi kerugian Rp 370 juta. Sementara itu, pengacara Sidik, I Putu Bagus Uta Dharma Susila menyatakan, uang korban sudah dikembalikan semua sebelum Sidik ditangkap polisi. Uang itu dikembalikan 28 Desember 2019 dan Sidik ditangkap pada 3 Januari. Saat pengembalian juga sudah ada perjanjian yang menyebutkan bahwa kedua korban harus mencabut laporannya ke polisi jika uang sudah dikembalikan. "Mulai dari awal mereka membeli rumah semua sudah ada perjanjian. Mereka semestinya mencabut laporan setelah uanh dikembalikan tapi tidak dilakukan. Tidak ada penipuan, kalaupun ada mungkin wanprestasi dan itu masuk ranah perdata," ujar Putu. (fer/day)

Sumber: