Hanya Dikasih Uang Curanmor Rp 250 Ribu, Warga Pegirian Diadili
Saksi korban Mohamad Fahmi memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
"Diajak Bobby curi motor. Kejadiannya pagi jam 5 menggunakan kunci T. Saya bagian awasi, Bobby yang eksekusi," kata terdakwa.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Tulangan Dimassa Warga Seduri Mojosari
Setelah berhasil membawa motor tersebut, langsung dibawa pulang ke rumah terdakwa. Kemudian dijual keseseorang dengan harga Rp 3,5 juta.
BACA JUGA:Nyaru Perempuan Berjilbab, Bandit Curanmor Gasak Motor dan HP
"Dijual Bobby harga Rp 3,5 juta Yang Mulia, saya hanya dikasih Rp 250 ribu. Uangnya saya kasihkan saudara saya Rp 150 ribu sisanya saya pakai," jelasnya.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Asal Gembong Sawah Tengah Disidang di PN Surabaya
"Saya belum pernah dihukum Yang Mulia, kalau Bobby setahu saya pernah sekali dihukum," ungkapnya.
BACA JUGA:Tiga Pilar Kelurahan Ciptomulyo Raih Penghargaan karena Upaya Cegah Curanmor
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (rid)
Sumber: