Pelihara Ikan Aligator Gar, Pria Ini Diganjar 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Pelihara Ikan Aligator Gar, Pria Ini Diganjar 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Terdakwa pemelihara ikan aligator menjalani sidang vonis di PN Malang--

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan vonis tersebut.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, dengan tuntutan  delapan bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Keluarga dan terdakwa mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan aligator gar. Putusan ini memberatkan dan sebenarnya klien kami tidak bersalah," jelasnya.

BACA JUGA:Sidang Unik di PN Malang, Pemenang Lelang Lawan Pemohon Eksekusi

Namun, lanjut Guntur, dirinya akan berkomunikasi dengan pihak keluarga. Terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menuturkan, bahwa vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan. Apabila dilihat, itu sudah termasuk ringan," tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Unik di PN Malang, Pemenang Lelang Lawan Pemohon Eksekusi

Menanggapi keberatan terdakwa, dan merasa tak pernah mendapat sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan aligator gar, Su'udi hanya menjawab secara singkat.

"Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum," pungkasnya. (edr)

Sumber: