9 Kali Gauli Gadis di Bawah Umur, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pria Modung di Bekasi

9 Kali Gauli Gadis di Bawah Umur, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pria Modung di Bekasi

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menginterogasi terduga pelaku MF.-Herry Sunaryo-

BACA JUGA:Asah Kualitas SDM, Polres Bangkalan Gelar Pelatihan Fungsi Tehnik Kepolisian Reskrim

”Alhamdulillah, tersangka pelaku MF berhasil ditangkap anggota,” tandas AKBP Febri.

Timsus Satreskrin menyita barang bukti beberapa baju yang kerap dipakai korban MRS saat kejadian. Akibat ulah bejatnya, MF bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Patroli Malam Kawasan Rawan Tindak Kejahatan, Polres Bangkalan Cegah Gangguan Kamtibmas

”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Febri. (ras/day)

Sumber: