Polsek Kalitidu Berikan Pasang Imbauan Larangan Jebakan Tikus Menggunakan Aliran Listrik

Polsek Kalitidu Berikan Pasang Imbauan Larangan Jebakan Tikus Menggunakan Aliran Listrik

Polisi Saat Memasang Imbauan (ist)--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai Upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus di persawahan, Polsek Kalitidu jajaran Polres Bojonegoro  melaksanakan kegiatan imbauan kepada warga masyarakat

Kapolsek Kalitidu AKP Saefudinuri menyampaikan  himbauan ini bertujuan untuk mengedukasi petani tentang risiko fatal penggunaan jebakan tikus bealiran listrik dan mengajak mereka mencari solusi alternatif yang lebih aman untuk mengendalikan hama tikus .

“Kami berharap masyarakat petani dapat memahami dan mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama.” ujarnya.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Polsek Kalitidu Tanam Pohon Bersama Pesilat

BACA JUGA:Bakti Religi Polsek Kalitidu Bersihkan Masjid

Sementara itu , Kapolsek  mengatakan bahwa kegiatan  ini dilakukan mengingat banyaknya kejadian petani meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan itu dan sebagai upaya pencegahan terhadap kejadian tersebut.

“Kami memberikan kesadaran kepada para petani agar tidak lagi menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik. Disamping bisa membahayakan diri sendiri juga bisa menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kapolsek.

" Penggunaan aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa manusia ." tegas Kapolsek .

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kanit Binmas Polsek Kalitidu Patroli di Pasar Panjunan

BACA JUGA:Polsek Kalitidu Gelar Buka Puasa Bersama Anggota Bojonegoro Kampung Pesilat

 Polsek  melakukan pemasangan banner dan berikan himbauan langsung kepada masyarakat , diharapkan masyarakat petani semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh aliran listrik ilegal untuk jebakan tikus dan tidak lagi menggunakannya. (top)

Sumber: