Melalui DSK, Kemenkumham Jatim Ajak Ribuan Orang Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Forum Diskusi Strategi Kebijakan yang digelar Kanwil Kemenkumham Jatim.-Sujatmiko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kanwil Kemenkumham Jatim menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Melalui Forum Diskusi Strategi Kebijakan, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu mengajak ribuan peserta untuk mendiskusikan persoalan tersebut.
BACA JUGA:Bahas Isu Aktual, Kakanwil Kemenkumham Jatim Terima Audiensi Kabinda Anyar
"Berdasarkan analisis terbaru, ditemukan berbagai hambatan, termasuk keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM), kurangnya anggaran, serta minimnya sarana prasarana pendukung," urai Heni yang melaporkan kegiatan.
BACA JUGA:Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Kakanwil Kemenkumham Jatim Pimpin Upacara Ziarah Rombongan
Heni menjelaskan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Rekomendasi Raperda Kabupaten Trenggalek
Menurut peraturan ini, lanjut Heni, proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melibatkan pengaduan yang diajukan oleh individu atau kelompok masyarakat terhadap seseorang, kelompok, aparat negara, korporasi, atau lembaga pemerintah yang diduga melanggar HAM.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap Peningkatan Disiplin dan Kekompakan Pegawai
"Setiap kasus akan ditangani secara profesional dan transparan, dengan menjaga kerahasiaan identitas para pelapor dan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 92," terangnya.
BACA JUGA:Lantik 23 Pejabat Manajerial, Kakanwil Kemenkumham Jatim Ajak Wujudkan Good and Clean Governance
Selain itu, Heni mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk pembentukan pos pengaduan HAM di beberapa lokasi.
"Selain itu, kami berharap agar Ditjen HAM dapat melakukan pengembangan aplikasi SIMASHAM yang lebih aksesibel," harap Heni.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Pentingnya Perubahan Paradigma dalam Strategi Kehumasan
Sumber: