Kajati Jatim Raih Penghargaan Jaksa Sahabat Rimba dari Perhutani

Kajati Jatim Raih Penghargaan Jaksa Sahabat Rimba dari Perhutani

Kajati Jatim Dr Mia Amiati menerima penghargaan sebagai "Jaksa Sahabat Rimba" yang diberikan oleh Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Wawan Triwibowo--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA. CSSL, menerima penghargaan sebagai "Jaksa Sahabat Rimba" yang diberikan oleh Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur, Wawan Triwibowo.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi aktif Kajati Jatim dalam menjaga kelestarian hutan di Jawa Timur.

Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Wawan Triwibowo saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Jatim pada Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:Jaksa Peduli Kelestarian Alam, Langkah Konkret Kejati Jatim Pulihkan 1.241,79 Hektare Lahan Terbakar di Bromo

BACA JUGA:Kajati Jatim Ajak Masyarakat Pesisir Pantura Lestarikan Hutan Bakau


Menurut Wawan, sosok Kajati Jatim sangat menginspirasi karena konsistensinya dalam mendukung upaya pelestarian hutan.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan negara di Pulau Jawa dan Madura, Perhutani sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana kehutanan, seperti pembalakan liar, pelanggaran hak masyarakat adat, dan perusakan hutan.

"Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa Kajati Jatim adalah mitra yang sangat strategis bagi Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan," ujar Wawan.

Dengan penanugerahan gelar Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim akan melaksanakan program bersama-sama dengan Divisi Regional Perhutani  Jatim untuk   membentuk  hutan asuh atau binaan yg ditanami secara langsung oleh Kajati Jatim dan akan dirawat secara berkelanjutan sehingga sampai kapanpun dapat dikenang sebagai jejak hutan yg ditanam oleh Kajati Jatim.(gus)

Sumber: