2 Kali Beraksi di Mal ITC, IRT Curi HP untuk Bayar Utang

2 Kali Beraksi di Mal ITC, IRT Curi HP untuk Bayar Utang

Terdakwa Komariah menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Terdakwa menambahkan jika dirinya telah menjual HP tersebut ke orang tidak dikenal di Jalan Gembong seharga Rp 850 ribu. 

BACA JUGA:Maling Dompet di TP Sudah Di-TO Security karena Pernah Curi HP

"HP sudah saya jual, laku Rp 850 ribu, uang untuk bayar utang. Saya kerja buruh cuci dan gosok (setrika)," ujarnya. 

BACA JUGA:Curi HP Warga Bringin, Pria Sidotopo Babak Belur Dihajar Warga

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (rid)

Sumber: