2 Kali Beraksi di Mal ITC, IRT Curi HP untuk Bayar Utang

Terdakwa Komariah menjalani sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Terdakwa menambahkan jika dirinya telah menjual HP tersebut ke orang tidak dikenal di Jalan Gembong seharga Rp 850 ribu.
BACA JUGA:Maling Dompet di TP Sudah Di-TO Security karena Pernah Curi HP
"HP sudah saya jual, laku Rp 850 ribu, uang untuk bayar utang. Saya kerja buruh cuci dan gosok (setrika)," ujarnya.
BACA JUGA:Curi HP Warga Bringin, Pria Sidotopo Babak Belur Dihajar Warga
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (rid)
Sumber: